Rabu, 16 September 2009

Pengertian Ta’zir

Dalam Hukum Islam, tazir (atau ta'zir, تعزير arab) merujuk kepada hukuman, biasanya kopral, yang dapat dikelola pada kebijaksanaan hakim, sebagai lawan dari hudud (singular: hadd), hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang ditetapkan oleh Al-Qur'an atau Hadis. Secara tradisional, hukuman ta'zir dapat diterapkan untuk pelanggaran yang tak ada hukuman yang ditentukan dalam Al Qur'an. Mereka juga bisa diterapkan untuk hadd pelanggaran dalam situasi di mana standar bukti yang diperlukan untuk hukuman hudud tidak dapat terpenuhi.
http://en.wikipedia.org/wiki/Tazir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar