Jumat, 25 Desember 2009

JIHAD

Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam.
Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

Pelaksanaan Jihad
Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:
• Pada konteks diri pribadi - berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
• Komunitas - Berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
• Kedaulatan - Berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (Kaffah).

Jihad dan perang
Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.
Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik" . jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik .
jika meng-arti-kan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya , sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah .
jika meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk "tidak mencuri atau men-jarah walau kita sedang lapar" . Atau -pun bisa ber-jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan banyak rakyat sedang sulit sembako" , Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin" dlsb .

Jihad dan terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Penentangan teror melalui bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam surah An-Nisaa, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29) dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kamis, 29 Oktober 2009

Ghanimah, Fa'i, & Salab

Ghanimah adalah harta yang diambil secara paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.
Cara membagi Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20 %) untuk :
1. 4%__ Imam;
2. 4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3. 4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
4. 4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak yatim).
B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam Indonesia.

Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua:
a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya haram.
b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan. Sebab sebelum dibagikan, orang-orang yang berhak menerima ghanimah tidak mengetahui bagian mana yang bakal diberikan kepadanya. Jika ia menjual bagiannya sebelum dibagikan berarti ia telah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui barangnya).

fai' pula adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan.
Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
1. 4%__Imam
2. 4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3. 4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4. 4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).

Salab ialah harta atau senjata peribadi yang ada pada mayat tentera musuh yang dibunuh. Atau barang -barang yang dipakai musuh pada waktu pertempuran.
Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan :
Semua ghanimah dan fa'I haru.s diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah
dan fa'I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis Keuangan

Rabu, 16 September 2009

Pengertian Kafarat

Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
Ada bermacam-macam kafarat dalam Islam yang bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan. Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kaafarat tersebut antarta lain melanggar sumpah, melakukan jimak (hubungan suami istri) di siang hari pada bulan Ramadhan, men-zihar istri (seorang suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya), dan mempergauli istri ketika sedang melaksanakan ihram di Makkah.
www.google.com

Pengertian Ta’zir

Dalam Hukum Islam, tazir (atau ta'zir, تعزير arab) merujuk kepada hukuman, biasanya kopral, yang dapat dikelola pada kebijaksanaan hakim, sebagai lawan dari hudud (singular: hadd), hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang ditetapkan oleh Al-Qur'an atau Hadis. Secara tradisional, hukuman ta'zir dapat diterapkan untuk pelanggaran yang tak ada hukuman yang ditentukan dalam Al Qur'an. Mereka juga bisa diterapkan untuk hadd pelanggaran dalam situasi di mana standar bukti yang diperlukan untuk hukuman hudud tidak dapat terpenuhi.
http://en.wikipedia.org/wiki/Tazir

Pengertian Hudud/Had

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302). Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).
ttp://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=325&Itemid=2

Pengertian Diyat

1. Hukuman Diyat ialah harta yang wjib dibayar dan diberi oleh penjinayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh penjinayah ke atas mangsanya.
2. Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:-
a) Pembunuhan yang serupa dengan sengaja.
b) Pembunuhan yang tersala(tidak sengaja).
c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau ahli waris orang yang dibunuh. Firman Allah Taala:-
Maka sesiapa(pembunuh) yang dapat sebahagian keampunan dari saudaanya (pihak yang terbunuh) maka hendaklah (orang yang mengampunkan itu) mengikut cara yag baik (dalam menuntut ganti nyawa), dan si pembunuh pula hendaklah menunaikan (bayaran ganti nyawa itu) dengan sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari tuhan kamu serta satu rahmat kemudahan. sesudah itu sesiapa yang melampaui batas (untuk membalas dendam pula) maka baginya azab yang tidak terperi sakitnya.
http://www.geocities.com/soid8/hukuman_diyat.htm

Pengertian Qishos

Qishas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Dasarnya adalah: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]
Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan.
HUKUMAN QISHAS
1.Hukuman qisas adalah sama seperti hukuman hudud juga, iaitu hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah hukumannya di dalam Quran dan hadis yang wajib dikenakan ke atas penjenayah yang sabit kesalahannya di dalam mahkamah.
2. Hukuman qisas ialah kesalahan yang dikenakan hukuman balas. membunuh dibalas dengan bunuh(nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan luka, mencederakan dibalas dengan mencederakan.
3.Kesalahan-kesalahan yang wajib kena hukm qisas ialah:
a. Membunuh orang lain dengan sengaja.
b. Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.
c. Melukai orang dengan sengaja.
4. Hukum membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qisas ke atas si pembunuh dengan di balas bunuh. Firman Allah swt:Surah Al-Baqarah 178.
5. Hukuman menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain atau melukakannya wajib dibalas dengan hukuman qisas mengikut kadar kecederaan atau luka seseorang itu juga mengikut jenis anggota yang dicederakan dan yang dilukakan tadi. Firman Allah Taala: Surah Al-Maidah 4.
http://id.wikipedia.org/wiki/Qisas dan http://www.geocities.com/soid8/hukuman_qisas.htm