Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302). Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).
ttp://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=325&Itemid=2
Rabu, 16 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
izin copy gan
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusBagi orang awam seperti saya, ada artikel seperti ini sangat membantu srkali.
BalasHapusTrima kasih.........