Senin, 27 Juli 2009

Perbedaan Ilmu Fiqih 'N' Ushul Fiqih...!!!!!!!!!!!

Dasar Ahkam Syar'iyyah Islam : Al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas.

FIQiH :

Fiqih membicarakan perbuatan manusia dari dalil2 yang detil (terperinci) artinya langsung pada perbuatannya & langsung dalil2nya untuk setiap perbuatan tsb, sementara ushul-fiqh membicarakan tentang kaidah2 acuan untuk perbuatan manusia tsb, artinya pedoman2 yang akan dijadikan acuan untuk penetapan dalil tsb.Fiqih merupakan kumpulan ilmu & hukum2 tentang setiap perbuatan manusia yang langsung berkaitan dengan aspek2 khusus, sementara ushul fiqih membicarakan ilmu & hukum2 tentang acuan untuk pengambilan (istinbath) hukum2 fiqih secara umum. Jadi jika di dalam fiqih dibicarakan bagaimana hukum hudud (pidana islam), ijarah (sewa-menyewa), wakaf , dsb ; maka dalam ushul-fiqh dijelaskan tentang bagaimana hukum tsb bisa termasuk amar (perintah), nahyu (larangan), 'aam (umum), muthlaq (menyeluruh), dsb.

USHUL FIQiH :

Kata Ushul Fiqih tersusun dari 2 kata, yaitu Ushul dan Fiqih.Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashal yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain atau tempat berdirinya sesuatu(pangkal). menurut bahasa Ushul yaitu, Paham.sedang menurut Syara' yaitu, mengetahui hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik amal perbuatan anggota maupun batin. Jadi,Ushul Fiqih secara etimologi mempunyai arti “faham yang mendalam”. sedangkan,
Ushul Fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه)secara termologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci. Obyek Ushul-Fiqih adalah dalil2 syar’i secara umum dilihat dari sisi ketetapan hukumnya secara umum, seperti : qiyas & apa argumentasinya, mana dalil2 yang bersifat/menunjukkan hukum2 ‘aam (umum) & mana yang khash (khusus), mana dalil2 yang bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yang muqayyad (terbatas), mana dalil2 yang menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat2 yang menunjukkan nahyu (larangan), dst.
Kurang Lebih artinya seperti itu..!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar